Pages

Senin, 07 Mei 2012

PERUSAHAAN YANG TELAH PAILIT

Bagaimana Jika Perusahaan Pailit?
 
Perusahaan bangkrut disebabkan oleh banyak faktor. Faktor tersebut dapat berasal dari faktor eksternal atau internal perusahaan. Kedua faktor tersebut mengakibatkan ketidakseimbangan neraca perusahaan. Komponen internal perusahaan terdiri dari sumber daya manusia, manajemen, struktur organisasi dan alat-alat produksi. Komponen-komponen tersebut mirip sebuah peralatan mekanik yang saling berhubungan satu sama lain. Turunnya prestasi kerja dari salah satu komponen tersebut mempengaruhi komponen yang lain sehingga kinerja perusahaan jadi buruk.

Kinerja perusahaan yang buruk pada stadium akut membuat status perusahaan pada kategori pailit. Tentunya tak ada satupun perusahaan di dunia ini yang mengharapkan berada di posisi jelek seperti ini. Karena, ini berarti kerugian yang ditanggung oleh perusahaan sangatlah besar. Semua aspek dari perusahaan tersebut mendapat prestasi kerja yang buruk. Butuh waktu yang panjang untuk memperbaiki itu semua.
Perusahaan bangkrut yang disebabkan oleh faktor eksternal perusahaan masih dapat ditanggulangi oleh perusahaan. Faktor eksternal perusahaan yang tidak dapat diprediksi, misal bencana alam. Kerusakan kinerja perusahaan hanya terjadi pada fisik perusahaan. Kerusakan tersebut sudah dijamin oleh pemerintah atau lembaga keuangan asuransi. Sektor produksi hanya berhenti sementara sedangkan sektor keuangan masih terjamin. Penurunan prestasi kerja perusahaan hanya bersifat sementara.

Perusahaan bangkrut yang disebabkan oleh faktor internal perusahaan yang justru menjadi sebuah peluang usaha harus memiliki syarat legalitas hukum. Hal ini terkait dengan neraca keuangan perusahaan dan struktur jajaran organisasi perusahaan. Perusahaan bangkrut akibat kesalahan internal perusahaan memaksa jajaran manajerial dan struktural perusahaan mengalami perombakan. Para pimpinan melakukan negosiasi ulang dengan pemilik modal dan para kreditor. Utang publik yang terlanjur diserap oleh perusahaan harus di-restrukturisasi ulang. Dalam hal ini, perusahaan tidak dapat mengembalikan dana dari beban utang yang ada. Konsekuensi perusahaan yang berada dalam posisi pailit seperti ini yaitu pemberhentian sementara operasional perusahaan. Peluang usaha untuk memperbaiki prestasi kerja perusahaan yang paling dasar ini, terjadi pada saat momen seperti ini.

Opsi perusahaan bangkrut kepada para kreditur dapat berupa konversi utang jadi saham. Perubahan yang terjadi pada perusahaan terletak pada struktur manajemen dan organisasi perusahaan pada level top (atas). Struktur manajemen perusahaan yang baru ini diharapkan mampu memperbaiki prestasi kerja perusahaan. Komposisi pemilik perusahaan menjadi berubah. Proporsi pemilik lama perusahaan jadi susut yang disebabkan oleh masuknya kepemilikan saham yang baru. Bagi pemilik saham baru, kepemilikan saham di perusahaan ini menjadi peluang usaha yang bernilai tinggi. Pemilik saham baru akan menilai lebih untung dibandingkan proses akuisisi, merger atau membuka usaha baru.
Bagi pemilik lama, pengalihan utang jadi saham mengurangi beban kewajiban perusahaan. Neraca keuangan perusahaan menjadi lebih sehat. Beban perusahaan menjadi tanggungan bersama. Kesempatan perusahaan memperbaiki prestasi kerja perusahaan terbuka lebar. Dengan struktur manajemen perusahaan baru dan komposisi kepemilikan saham baru dapat memberi peluang usaha yang besar menarik para investor baru.

Para investor baru akan menilai perusahaan tersebut memiliki prospektus yang bagus. Perusahaan sedang pailit bukan berarti perusahaan berada di ambang kehancuran. Sepanjang perusahaan bangkrut tersebut mentaati legalitas hukum dan memiliki aset yang bagus, perusahaan yang sedang pailit akan tetap memiliki peluang usaha yang lebar untuk bertahan. Bahkan, peluang usaha yang ada dapat menciptakan inovasi segar dan baru di segala lini. Inovasi tersebut, antara lain: inovasi manajemen, inovasi produk, inovasi pemasaran dan penjualan.

  CONTOH PERUSAHAAN YANG TELAH PAILIT
Perusahaan Tommy Soeharto Pailit di Singapura
Humpuss pailit setelah Pengadilan Tinggi Singapura mengabulkan permohonan Lisen Ltd.
 VIVAnews - Perusahaan milik Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal Tommy Soeharto, Humpuss Sea Transport Pte. Ltd. dinyatakan pailit di Singapura pada 20 Januari 2012.

Dikutip VIVAnews.com dari laman resmi Bursa Efek Indonesia, Selasa 7 Februari 2012, Humpuss dinyatakan pailit setelah Pengadilan Tinggi Singapura mengabulkan permohonan gugatan kepailitan oleh Lisen International Limited melalui kuasa hukumnya, TSMP Law Corporation terhadap Humpuss.

"Dengan ini kami sampaikan pada hari Jumat 20 Januari 2012, Majelis Hakim perkara terkait telah mengambil keputusan dengan amar putusan menyatakan Humpuss pailit," kata Corporate Secretary PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk, aviliasi Humpuss Sea Transport, M Yayak Iskandar.

Keputusan kedua, kata Yayak, yaitu menunjuk Cossimo Borelli dan Jason Kardachi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sebagai likuidator dari Humpuss. Kemudian terakhir, menyatakan bahwa biaya perkara akan disetujui oleh para pihak atau ditentukan kemudian dan dibayarkan kepada Linsen melalui aset Humpuss.

Namun, hingga saat ini, perusahaan belum menerima salinan putusan tersebut. Yayak menyatakan apabila perusahaan telah mendapatkannya akan disampaikan kemudian kepada otoritas pasar modal. Sedangkan pengaruhnya terhadap pendapatan konsolidasi PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk saat ini sedang dalam tahap pengkajian.

Sebagai informasi, dikutip dari laman resmi Humpuss, tertulis berawal dari sebuah Divisi LNG dari PT Humpuss, Perseroan membangun kapal pertamanya, Ekaputra pada 1986. Dengan kapasitas 78.988 DWT, Ekaputra merupakan kapal LNG yang terbesar di dunia saat itu. Divisi LNG ini berubah menjadi Divisi Perkapalan pada 1990 dan mengembangkan bisnisnya melayani transportasi methanol.

Pada 1992 divisi ini berkembang menjadi anak perusahaan dengan nama PT Humpuss Sea Transport dan mulai menjalankan transportasi minyak. Pengembangan usaha terus dilakukan pada tahun-tahun berikutnya dengan menambah berbagai armada kapal mulai dari kapal tanker dengan kapasitas
1.300-37.000 DWT hingga kapal tunda dan tongkang.

Perluasan usaha juga dilakukan dengan merambah ke beberapa sektor baru seperti manajemen teknis kapal, layanan manajemen awak kapal, dan jasa keagenan kapal. Pada 1997 perseroan berganti nama menjadi PT Humpuss Intermoda Transportasi.

Perusahaan menawarkan 74 juta lembar saham pertamanya melalui Penawaran Publik Perdana pada 24 November 1997, dan terdaftar di Bursa Efek Jakarta pada 15 Desember 1997. (eh).


 
Bangkrutnya Kodak, bangkrutnya pelopor fotografi
Jumat, 20 Januari 2012 19:33 WIB | 5537 Views

Jakarta (ANTARA News) - Eastman Kodak Co, ikon fotografi yang menemukan kamera tenteng (hand-held) telah mengajukan pailit dan berencana mengerutkan postur usahanya.

Langkah ini ditempuh demi menghentikan laju terjun bebas dari meruginya salah satu perusahaan terkenal di Amerika Serikat itu.

Pengajuan pailit yang di Amerika terkenal dengan Pasal 11 ini, membuat Kodak menjadi perusahaan terbesar yang menjadi korban krisis di era digital.  Perusahaan ini gagal mengeluarkan teknologi lebih modern seperti kamera digital yang ironisnya justru ditemukannya.

Kodak pernah mendominasi industri ini.

Status pailit ini membuat perusahaan yang didirikan pada 1880 itu mampu mendapatkan pembeli untuk sekitar 1.100 paten digitalnya.

Kodak kini mempekerjakan 17.000 staf di seluruh dunia, padahal sembilan tahun lalu ada 63.900 orang.

"Ini adalah hari yang sangat menyedihkan sekalipun kita telah berusaha mencegahnya," kata Shannon Cross, analis pada Cross Research. "Jika perusahaan ini bertahan, maka akan menjadi entitas (bisnis) yang jauh lebih kecil."

Menurut berkas ajuan pailit ke pengadilan pailit AS di Manhattan, Kodak memiliki asset 5,1 miliar dolar AS dan 6,75 miliar dolar AS liabilitas sampai akhir September lalu.

Dari berkas itu pula diketahui bahwa Chief Financial Officer Antoinette McCorvey mengungkapkan rencana Kodak untuk menjual asset-asset pentingnya selama pailit itu.

Kodak berharap menuntaskan program restrukturisasi pada 2013. "Ini adalah satu langkah yang memang dibutuhkan dan hal baik yang mesti dilakuan demi masa depan Kodak," kata Chairman dan Chief Executive Antonio Perez.

Nilai pasar Kodak telah amblas di bawah 100 juta dolar AS dari 31 miliar dolar AS yang dicapai 15 tahun lalu ketika harga sahamnya bertengger di 94 dolar AS.  Tapi kini harga sahamnya hanya 30 sen.

Kodak akhirnya memenangkan persetujuan resmi hakim kepailitan AS Allan Gropper untuk mendapatkan dana talangan senilai 650 juta dolar AS dari konsorsium pimpinan Citigroup Inc. Jumlah ini kurang 300 juta dolar AS dari yang diminta Kodak.  Tapi itu cukup membantu perusahaan untuk tetap beroperasi dan menghindari dilikuidasi.

Dengar pendapat akhir akan dilangsungkan 15 Februari nanti.

Proposal paket 18 bulan yang diajukan Kodak ini ditentang para kreditor karena khawatir Kodak tak bisa melunasiny, apalagi jika manajemen membiarkan kerugian terus menggunung dan gagal mereorganisasi perusahaan.

"Tak akan menjadi Pasal 7," kata hakim, merujuk kode pasal kepailitan di AS yang berarti sebuah perusahaan harus dilikuidasi.

Paten digital


Perez, mantan eksekutif Hewlett-Packard Co yang menjadi kepala Kodak pada 2005, beberapa tahun terakhir telah membanting usaha Kodak ke bisnis printer namun gagal memperbaiki profitabiltas perusahaan.  Sejak 2007 Kodak tak bisa lagi untung.

Kodak tertinggal untuk waktu lama dari para pesaingnya, kata Ananda Baruah, analis Brean Murray.

Kodak berjuang keras memenuhi kewajiban pensiun dan lainnya bagi lebih dari 65.000 pekerja, pensiunan dan lainnya.

McCorvey mengatakan Apple Inc, produsen BlackBerry Research in Motion Ltd dan HTC Corp dari Taiwan mundur dari negosiasi paten karena kondisi keuangan Kodak berdarah-darah.

Litigasi paten terpenting Kodak untuk bisa untung kembali. Kodak menggugat Apple, Research in Motion dan HTC karena melanggar paten, namun ketiga perusahaan ini membantah.

Menurut McCorvey, Kodak menderita krisis likuiditas yang akut setelah para vendor menghentikan pengapalan dan penyediaan jasa, serta menuntut jangka pembayaran yang lebih pendek.

Kodak mengaku memiliki dana tunai 820 juta dolar AS, tapi angka itu anjlok hingga hanya 56,7 juta dolar AS.  Dan ini menekan kantor pusat Kodak di Rochester, New York, di mana jumlah pekerjanya terpangkas menjadi sekitar 7.000 orang dari sebelumnya 60.000 orang.

Andrew Cuomo, Gubernur New York, menyebut status pailit Kodak ini sebagai berita yang sulit dan disesalkan oleh kota tersebut, sementara Bank investasi Lazard membantu Kodak untuk mendapatkan pembeli paten digitalnya.

Mark Zupan, dekan fakultas bisnis Universitas Rochester, mengatakan Kodak masih memiliki banyak sekali nilai sehingga tak perlu dilikuidasi. "Segmen-segmen akan cukup menguntungkan demi mempertahankan status leader ketika perusahaan menjadi lebih ramping," katanya.

Perez mengatakan pailit akan membantu Kodak memaksimalisasi nilai paten yang berkaitan dengan pencitraan digital yang digunakan secara virtual dalam setiap kamera digital modern, ponsel pintar dan tablet.

Andrew Dietderich, pengacara Kodak, berkata kepada Gropper dalam dengar pendapat Kamis itu bahwa perusahaan itu percaya masih memiliki hak intelektual antara 2,2 - 2,6 miliar dolar AS.

Di antara 100.000 kreditor Kodak itu diantaranya adalah Wal-Mart Stores Inc, Target Corp, Sony Corp dan Walt Disney Co.

Trademark

George Eastman yang putus sekolah SMA dari kawasan utara New York, mendirikan perusahaan ini pada 1880 dan mulai membuat piringan-piringan fotografis.  Untuk mengembangkan bisnisnya, dia menggunakan mesin bekas untuk membuat piringan-piringan foto.

Dalam delapan tahun, nama Kodak menjadi trademark.  Perusahaan ini lalu mengenalkan kamera tenteng, lalu film roll-up. Eastman juga mengenalkan "Wage Dividend" dalam mana perusahaan memberi bonus kepada karyawan berdasarkan kinerjanya.

Kodak lalu membuat kamera-kamera seperti Brownie yang diluncurkan pada 1900 dan Instamatic pada 1963.

Di lamannya, perusahaan ini mengatakan bahwa sebuah kamera Kodak telah digunakan pada misi Apollo 11 tahun 1969.  "Kamera Kodak telah digunakan oleh para astronot untuk memfilmkan pendaratan di bulan hanya dalam jarak beberapa inchi," kata NASA.

Film Kodak telah digunakan pada 80 film pemenang Oscar untuk Film Terbaik.

Pada 1975, Kodak menemukan kamera digital seukuran pemanggang roti.  Kamera digital ini terlalu besar untuk saku fotografer amatir yang kantongnya kini bisa dipenuhi kamera-kamera digital buatan Canon, Casio dan Nikon.

Namun Kodak malah mencampakkan kamera digital dan bertahun-tahun hanya menyaksikan pesaing-pesaingnya merampas pangsa pasar digital.

Pada 1994, Kodak men-spin off  bisnis kimia-nya, Eastman Chemical Co, yang terbukti berhasil.

Kejatuhan Kodak di depan mata ketika September lalu, investor menarik 160 juta kreditnya sehingga membuat keuangan perusahaan menjadi kering.

Belum jelas benar bagaimanakah Kodak akan menangani kewajiban pensiunya, yang kebanyakan mengambilnya berdekade-dekade lalu ketika perusahaan-perusahaan AS malah menawarkan paket pensiun dan kesehatan yang lebih menarik.

sumber: Reuters
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © 2012



Kamis, 26 April 2012

PERJANJIAN UTANG PIUTANG


Perjanjian Utang Piutang ini dibuat pada hari ini _____ tanggal _____ tahun _____ oleh dan antara:
Nama                      :
Pekerjaan              :
Alamat                    :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama                      :
Pekerjaan              :
Alamat                    :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA telah mempunyai utang dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang Piutang ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
JUMLAH UTANG
PIHAK PERTAMA dengan ini telah berutang dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah) untuk dapat membeli dalam keadaan kosong bangunan rumah tinggal berikut dengan turutan yang terletak di _____ No. _____ berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan di atas bidang tanah tersebut.
Pasal 2
PENYERAHAN
PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan sekaligus Perjanjian ini sebagai tanda bukti penerimaan yang sah.
Pasal 3
BUNGA
Atas utang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah ) tersebut, PIHAK PERTAMA tidak dikenakan bunga apa pun juga oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali utangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp _____ (_____ Rupiah ) per bulan selama _____ tahun.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama _____  (_____) tahun sedemikian rupa, sehingga pada akhir jangka waktu, yaitu pada bulan _____ seluruh pinjaman harus telah dilunasi oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
BIAYA PENAGIHAN
1.    Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA, maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
2.    Apabila PIHAK PERTAMA lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan-penagihan yang dibayar pada Ayat (1) pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya tersebut juga dikenakan bunga sebesar  _____ % (_____ persen ) per hari sampai seluruh penagihannya tersebut lunas terbayar.
Pasal 6
PENGEMBALIAN SEKALIGUS
1.    Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apa pun juga lalai atau ingkar dari Perjanjian ini, sedangkan masih ada utang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA, maka selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2.    Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagai-mana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, bilamana:
        PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
a)   Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang ber-wenang untuk diletakan di bawah pengakuan atau untuk dinyatakan pailit.
b)   Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
c)   Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.
Pasal 7
JAMINAN
Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian di mana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kepada PIHAK KEDUA sebagai bangunan milik PIHAK PERTAMA terbuat dari dinding tembok lantai ubin dan atap genteng terletak di Jalan  _____  Didirikan di atas sebidang tanah seluas kurang lebih _____ m2 (_____ meter persegi), persil No. _____  Tertanggal _____ berikut dengan segala hak dan kepentingan yang sekarang atau di kemudian hari akan diperoleh PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah tersebut di atas.
Pasal 8
KUASA
1.    PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada Pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi utang PIHAK PERTAMA.
2.    Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam atau berdasarkan Perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali, dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apa pun juga.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.    Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini, dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.    Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat rangkap 2 (dua ) bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA                                                                                                                                PIHAK KEDUA
___________                                                                                                                                    ___________
 

Rabu, 25 April 2012

SUBJEK DAN OBYEK HUKUM



1.  PENGERTIAN SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang memilki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam menjalankan perbuatan hukum,
  • Subjek hukum memilki wewenang yang di bagi menjadi 2 yaitu: :
o   Wewenang untuk mempunyai hak
o   Wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan factor-faktor yang mempengaruhiya.

1.1 MANUSIA
Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
  • Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
o   Manusia mempunyai hak-hak subyektif
o   Kewenangan hokum
  • Syarat-syarat cakap hukum :
o   Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
o   Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
o   Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
o   Berjiwa sehat dan berakal sehat
  • Syarat-syarat tidak cakap hukum :
o   Seseorang yang belum dewasa
o   Sakit ingatan
o   Kurang cerdas
o   Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
o   Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

1.2  BADAN HUKUM
Yaitu badan-badan atau perkumpulan, yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Sebagai subjek hukum,
  • Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
o   Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
o   Hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
  • Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
o   Badan Hukum Publik
o   Badan Hukum Privat
  • Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
o   Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
o   Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
o   Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
o   Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.

2.  PENGERTIAN OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
  • Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1.      Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu :
o Benda bergerak karena sifatnya
o Benda bergerak karena ketentuan UU
2.      Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
o Benda tidak bergerak karena sifatnya
o Benda tidak bergerak karena tujuannya
o Benda tidak bergerak karena ketentuan UU
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.

3. HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG [HAK JAMINAN]
Hukum benda adalah peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yanh bernilai uang. Hak kebendaan merupakan hak mutlak.
1. Jaminan yang bersifat umum
Merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kerditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur.
2. Jaminan yang bersifat khusus
Merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atas suatu barang tetentu secara khusus, sbg jaminan untuk melunasi utang debitur yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
  • Hak kebendaan yang memberikan jaminan :
a.    Gadai
adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda bergerak, tidak untuk dipakai tetapi untuk dijadikan sbg jaminan hutang.
o   Ada 2 pihak yang terlibat dalam perjanjian gadai :
1.      Pihak pemberi gadai (debitur)
2.      Pihak penerima gadai (kreditur)
Jika benda jaminan hilang atau rusak akan diganti 125% dari nilai taksiaran, setelah dikurangi uang pinjaman dan sewa modal. Apabila benda jaminan hilang rusak karena bencana alam, huru-hara perang, pegadaian tidak bertanggung jawab.
b.      Hipotik
Pengertian Hipotik menurut Pasal 1162 KUHPerdata :
”Suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak milik debitur yang dipakai sebagai jaminan”
Jangka waktu berlakunya Hipotik Kapal Laut :
Tergantung pada perjanjian pokok atau perjanjin kredit yang dibuat antara debitur dengan bank kreditur
Prosedur hipotik :
Pemohon mengajukan permohonan kepada pejabat pendaftaran dan pejabat balik nama dengan mencantumkan nilai hipotik yang akan dipasang.
c.       Hak Tanggungan
Adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah.
Para pihak dalam perjanjian pemberian hak tanggungan :
• Pemberi hak tanggungan
• Penerima hak tanggungan
  • Objek Hak Tangunggan :
Menurut pasal 4 UU No.4 Tahun 1996 menegaskan bahwa objek hak tanggungan:
• Hak atas tanah yang dapat dibebani dengan hak tanggungan adalah :
Ø Hak milik
Ø Hak guna usaha
Ø Hak guna bangunan
• Hak pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani dengan hak tanggungan.
d. Fidusia
Menurut pasal 1 sub 1 UU Fidusia :
“adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tsb tetap dalam penguasaan pemilik benda”
Biaya pendaftaran jaminan fidusia :
• Apabila nilai pinjaman <>
• Apabila nilai pinjaman Rp.50 juta-Rp100 juta maka besar biaya Rp.100.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.100 juta-Rp.250 juta maka besar biaya Rp 200.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.500 juta maka besar biaya Rp.500.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.10 milyar keatas, maka besar biaya Rp.7.500.000