Pages

Rabu, 22 Januari 2014

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)

hallo world...
sedikit curhat kali ya, saya sedang mengikuti kursus brevet nih di Universitas Gunadarma. Hari ini kita ngebahas tentang BPHTB.
ini tulisan sebagai tugas kelompok kita sebelumnya kita perkenalin dulu ya anggota kelompoknya
Prisila C. 25210396
Muhammad Iqbal 24210743
Linda Susilowati 24210037
Rr. Siti Pangestika H. 29210586
Nur Asmilia 25210121
Putri Nadiya 29210699

kalian udah tau belum apa itu BPHTB? 
kalau belum sedikit berbagi Ilmu kali ya..

Sudah tau kamu apa itu BPHTB? kalau belum, ini sedikit pengertiannya tentang BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang selanjutnya disebut pajak. Sedangkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Inti dari pengertian tersebut adalah:
  1. Pemenuhan kewajiban berdasarkan sistem “Self Assessment”.
  2. Tarif sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).
  3. Pengenaan sanksi terhadap Wajib Pajak dan pejabat-pejabat umum yang melanggar ketentuan atau tidak melaksanakan kewajibannya.
  4. Penerimaan BPHTB merupakan penerimaan Negara yang sebagian besar diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
  5. Semua pungutan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di luar ketentuan UU ini tidak diperkenankan.
Kalian tau tidak transaksi yang seperti apa yang terkena BPHTB?
Nih... Transaksi yang dilakukan berdasarkan hukum, yakni didepan notaris. Ada proses ganti nama, ganti kepemilikan. Jenis-jenis transaksinya jual-beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah. 
Hayooo tebak siapa aja yang harus bayar BPHTB ini? apakah kalian termasuk yang harus bayar?
Yang menjadi obyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Yakni pembeli yang harus bayar, sedangkan penjual dikenakan PPH25 sebesar 5 persen dari NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak). 
Objek pajak yang dikenakan BPHTB ini juga terbagi dua jenis. Pertama, jika nilai perolehan objek pajak/NPOP atau harga rumah/tanah diatas Rp60 juta. Kedua, jika NPOP-nya dibawah Rp60 juta, tapi penghasilan tidak kena pajak (PTKP)-nya termasuk obyek kena pajak, maka ia dikenakan BPHTB. PTKP itu Rp12 juta per tahun untuk yang belum menikah. Untuk yang sudah menikah Rp13,2 juta per tahun. 
Biar lebih jelas ini penjelasan Subjek, Objek dan Bukan Objek Pajak ini
Siapa si yang menjadi SUBJEK BPHTB?
orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajiban membayar BPHTB menurut perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib Pajak.
Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan (disengaja) atau peristiwa hukum (otomatis / tidak disengaja) yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Contoh peristiwa hukum adalah warisan karena pemilik meninggal dunia.
Yang menjadi objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, meliputi :
  • Pemindahan hak karena :
    1. jual beli;
    2. tukar-menukar;
    3. hibah;
    4. hibah waris;
    5. waris;
    6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
    7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
    8. penunjukan pembeli dalam lelang;
    9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
    10. penggabungan usaha;
    11. peleburan usaha;
    12. pemekaran usaha;
    13. hadiah;
Pemberian hak baru karena :
1. pelanjutan pelepasan hak
2. diluar pelepasan hak
Hak atas tanah adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun atau hak pengelolaan.
Objek Pajak yang Tidak Dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh :
a)      perwakilan diplomatic, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbale balik;
b)      Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaanpembangunan guna
kepentingan umum;
c)      badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau menjalankan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi;
d)     orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e)      orang pribadi atau badan karena wakaf;
f)       orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah. 
NPOP Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Ditetapkan secara regional  paling banyak Rp. 60.000.000,00 kecuali dalam hak perolehan karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajad ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan paling banyak Rp. 300.000.000,-

Nih Dasar Pengenaan BPHTB
  1. pengenaan BPHTB karena waris dan Hibah Wasiat BPHTB yang terutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% dari BPHTB yang seharusnya terutang.
  2. pengenaan BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan. Besarnya BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan adalah sebagai berikut:
  • 0% (nol persen) dan BPHTB yang seharusnya terutang terutang dalam hal penerima Hak Pengelolaan adalah Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/kota, Lembaga Pemerintah lainnya, dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas);
  • 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang dalam hal penerima Hak Pengelolaan selain dimaksud diatas.
Tata Cara Peyetoran dan Pelaporan
1.BPHTB yang terutang harus dibayar/dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak, yaitu sama dengan saat terutangnya BPHTB.
2.Wajib pajak wajib membayar BPHTB yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak. Sistem pemungutan BPHTB adalah self assessment.
3.BPHTB yang terutang dibayar ke kas negara melalui Kantor Pos dan/atau Bank BUMN atau Bank BUMD atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh MenKeu dengan menggunakan Surat Setoran BPHTB.
4.Dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya BPHTB, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah BPHTB yang terutang kurang dibayar.
5.Dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya BPHTB, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kuramg Bayar Tambahan (SKBKBT) apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula Belem terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah BPHTB yang teritang diterbitkannya SKBKBT.
6.Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan BPHTB dan WP dikenakan sanksi berupa denda dan/atau bunga apabila:
   a.BPHTB yang terutang tidak atau kurang bayar
   b.dari hasil pemeriksaan Surat Setoran BPHTB terdapat kekurangan pembayaran BPHTB sebagai akibat salah tulis atau salah hitung.
 
Pada saat WP memperoleh Surat Tagihan BPHTB jumlah yang harus dibayar oleh WP adalah sebesar BPHTB terutang yang tidak atau kurang bayar dalam Surat Tagihan BPHTB ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebukan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan Sejas saat terutangnya BPHTB.

Ngomongin Tarif BPHTB Pasti orang -  orang mikir kalo Tarif yang ditetapkan itu besar. Ternyataaaaaaaa...
Tarif BPHTB adalah 5% (lima persen). HANYA 5% Woooooooow..
Tata Cara Perhitungan
BPHTB = Tarif paja x NPOPKP
              = 5 % x ( NPOP – NPOPTKP )

Perhitungan di atas dapat dibuat dengan urutan sebagai berikut :
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)                                                 xxx
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)            xxx (-)
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP)                         xxx
BPHTB yang terutang/dibayar:
( 5 % x NPOPKP )                                                                            xxx

Jika perolehan hak atas tanah dan bangunan tersebut karena waris/hibah wasiat/pemberian hak pengelolaan, maka BPTHB yang harus dibayar adalah :
 
 BPHTB = 50 % x BPHTB yang terutang

Nah biar lebih ngerti kita Liat nih Contoh Soalnyaaaaaaaaaa :
Tuan Akbar membeli tanah dan bangunan dengan nilai perolehan objek paj417ak Rp 500.000.000.
         Besarnya BPHTB yang terutang dihitung sebagai berikut :
NPOP                                                              Rp 500.000.000
NPOPTKP                                                      Rp   60.000.000 (-)
NPOPKP                                                        Rp 440.000.000
                                                                        ============
Pajak BPHTB yang terutang :
         5% x Rp 440.000.000 = Rp 22.000.000
 
Sekian Berbagi Ilmu dari Kita semoga bermaanfaat ya kawan-kawan... dan bila ada kesalahan mohon dimaafkan ;)