1. Pengertian Koperasi
- Kata koperasi berasal dari
bahasa Inggris yaitu co dan operation. Co berarti bersama.
Operation berarti usaha. Kalau kedua kata di rangkai,maka menjadi usaha
bersama. Pengertian itu sesuai dengan definisi koperasi menurut
Undang-Undang Koperasi No.25 tahun 1992 Pasal 1 yang isinya :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan
Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan.
2. Asas Koperasi
- Kekeluargaan
- Demokrasi
- Ekonomi dan
- Gotong Royong
3. Tujuan Koperasi
- Mewujudkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,serta turut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju,adil,dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4. Landasan Koperasi
5. Prinsip Koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha
(SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya balas jasa usaha
masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
6. Fungsi dan Peran Koperasi
- Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian
masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Usaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
7. Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan
peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat
koperasi di bidang sosial.
1. Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
- Meningkatkan penghasilan
anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi
dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan
aktivitasnya.
- Menawarkan barang dan jasa
dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh
koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan
agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
- Menumbuhkan motif
berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata
mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
- Menumbuhkan sikap jujur dan
keterbukaan dalam
pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan
berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
- Melatih masyarakat untuk
menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup
hemat.
2.Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
- Mendorong terwujudnya kehidupan
masyarakat damai dan tenteram.
- Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang
dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa
kekeluargaan.
- Mendidik anggota-anggotanya
untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
8. Macam-macam Koperasi
Ada
bermacam-macam bentuk koperasi. Pengelompokan jenis koperasi bisa dilakukan
berdasarkan jenis usaha dan keanggotaan koperasi.
1. Macam-macam koperasi berdasarkan jenis usaha.
Dilihat dari jenis
usahanya, koperasi dapat dibedakan menjadi tiga, yakni koperasi
konsumsi, koperasi kredit, dan koperasi produksi.
a. Koperasi Konsumsi.
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota.
Contoh kebutuhan pokok yang disediakan adalah beras, gula, kopi,
tepung, dan sebagainya. Barang-barang yang disediakan harganya lebih
murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.
b. Koperasi Kredit.
Koperasi
kredit disebut juga koperasi simpan pinjam. Anggota koperasi
mengumpulkan modal bersama. Modal yang terkumpul dipinjamkan kepada
anggota. Koperasi simpan pinjam membantu para anggota untuk memperoleh
kredit atau pinjaman uang. Caranya dengan anggota mengajukan permohonan
pinjaman ke koperasi.
Adapun keuntungan meminjam modal ke koperasi, antara lain sebagai berikut.
1. Bunga uang pinjaman sangatlah ringan.
2. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur.
3. Bunga pinjaman akan dinikmati bersama dalam bentuk pembagian hasil usaha.
c. Koperasi Produksi.
Koperasi
produksi membantu usaha anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang
melakukan suatu jenis usaha bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi
produksi. Misalnya koperasi produksi para petani, koperasi produksi
peternak sapi, koperasi produksi pengrajin, dan sebagainya.
Koperasi
produksi membantu anggota menghadapi kesulitan-kesulitan dalam berusaha.
Misalnya koperasi membantu menyediakan bahan baku untuk kerajinan,
menyediakan bibit dan pupuk untuk petani, dan lain-lain. Selain itu,
anggota koperasi mencari jalan keluar dari permasalah secara
bersama-sama.
Koperasi produksi juga menampung hasil usaha para
anggotanya. Dengan demikian, anggota tidak mengalami kesulitan menjual
hasil usahanya. Anggota koperasi produksi dalam bidang pertanian dapat
menjual hasil bumi padi, jagung, kacang, kedelai, dan lai-lainnya ke
koperasi. Demikian juga para peternak dan pengrajin.
2. Macam-macam koperasi berdasarkan keanggotaan.
Dilihat
dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, antara lain
koperasi petani, koperasi pensiunan, koperasi pegawai negeri, koperasi
sekolah, dan Koperasi Unit Desa.
a. Koperasi Pertanian.
Koperasi
ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat
dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang
berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan
bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dan lain-lainnya.
b. Koperasi Pensiunan.
Berbeda
dengan Koperasi pertanian yang beranggotakan para petani, anggota
Koperasi pensiunan berisikan para pensiunan pegawai negeri. Koperasi ini
bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan
kebutuhan para pensiunan.
c. Koperasi Pegawai Negeri.
Berbeda
dengan sebelum-sebelumnya. Koperasi ini beranggotakan para pegawai
negeri. Koperasi ini didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para
pegawai negeri.
d. Koperasi Sekolah.
Koperasi ini
beranggotakan para warga satu sekolah. Koperasi sekolah menyediakan
kebutuhan warga sekolah, misalnya buku tulis, pena, penggaris, pensil,
dan masih banyak yang lainnya. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus
oleh siswa. Di samping menyediakan kebutuhan sekolah, koperasi sekolah
juga merupakan tempat untuk latihan berorganisasi, latihan bekerja sama,
latihan bertanggung jawab, dan latihan mengenal lingkungan.
e. Koperasi Unit Desa.
Koperasi
Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaaan. KUD melakukan kegiatan
usaha di dalam bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya :
a. Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan lain-lain.
b. Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petuga penyuluh lapangan kepada para petani.
Di
tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Pusat Koperasi Unit Desa
(PUSKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada KUD-KUD. Di tingkat
pusat terdapat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan
bimbingan kepada PUSKUD di seluruh Indonesia.
9.
Ketentuan-ketentuan Pokok Koperasi Indonesia
Anggaran dasar
penting dimiliki oleh suatu organisasi karena didalamnya ditetapkan
tujuan, hak dan kewajiban ssetiap unsur yang terlibat dalam koperasi.
Anggaran dasar koperasi memuat hal-hal berikut:
- Nama, pekarjaan serta tempat tinggal para pendiri koperasi,
- Nama lengkap dan nama singkt koperasi,
- Tempat kedudukan koperasi,
- Maksud dan tujuan,
- Ketegasan usaha,
- Syarat-syarat keanggotaan,
- Ketetapan tentang permodalan,
- Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota,
- Ketentuan tentang kuorum rapat,
- Penetapan tahun buku,
- Ketentuan mengenai sisa hasil usaha (SHU), dan
- Ketentuan mengenai sisa kekayaan jika koperasi dibubarkan.
Beberapa hal penting dari isi anggaran dasar adalah sebagai berikut :
- Keanggotaan
Untuk
menjadi anggota koperasi, harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Misalnya, ssetiap anggota memiliki hak-hak yang sama dan wajib
melaksanakan ketentuan-ketentuan koperasi. Apabila seorang anggota
koperasi meninggal atau mengundurkan diri maka keanggotaannya tidak
dapat dialihkan kepada orang lain.
- Syarat-Syarat untuk Menjadi Anggota Koperasi
- Mampu melakukan tindakan hokum
- Dapat menerima landasan idiil, asas, dan sendi dasar koperasi,
- Sanggup
dan bersedia memenuhi segala kewajiban dan hak anggota sebagaimana
tercantum di dalam Undang-Undang Koperasi, Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, dll.
- Hak-Hak Anggota Koperasi
- Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara saat rapat,
- Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau badan pengawas,
- Meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar,
- Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota
- Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota
- Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
- Kewajiban Anggota Koperasi
- Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan lainnya yang telah disepakati dalam rapat anggota,
- Berpatisisapi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi,
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
- Masa Keanggotaan
Keanggotaan
koperasi tidak dapat dialihkan kepada orang lain dan keanggotaan
koperasi dinyatakan berakhir jika meninggal dunia, mengajukan permintaan
berhenti sebagai anggota, dan diberhentikan karena tidak menaati
ketentuan yang berlaku.
SUMBER: