Pages

Selasa, 20 September 2011

SEJARAH KOPERASI

Koperasi merupakan badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Namun, sampai saat ini peran koperasi dalam membangun perekonomian nasional belum terlalu dominan. Banyak masalah yang sering menjadi penghambat bagi koperasi di Indonesia untuk berkembang, seperti kurangnya modal ataupun sumber daya manusia yang kurang berkualitas.

Disini saya juga akan sedikit bercerita tentang pengalaman mama saya menjadi anggota koperasi.
  • Koperasi pertama kali dicetuskan oleh Rochdale dari inggris, pada tanggal 21 Desember 1944. Sedangkan di Indonesia, koperasi dirintis oleh R. Ariswiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, pada tahun 1891, dalam bentuk usaha simpan pinjam. Tujuan utamanya pada waktu itu adalah untuk membebaskan pegawai pemerintah dari cengkeraman lintah darat.
Dalam Undang-Undang Dasar  1945, pasal 33 ayat 1, koperasi dinyatakan sebagai bentuk usaha yang paling sesuai untuk Indonesia. Kongres Koperasi I diadakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia. Pada kongres II di Bandung pada tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan pada tanggal 9 Februari 1970 dibentuklah Dewan Koperasi Indonesia yang disingkat Dekopin.

  • Gerakan Koperasi di Dunia

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.

Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
  •  Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
  1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
  2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
  3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
  4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
  1. Hanya membayar 3 gulden untuk materai
  2. Bisa menggunakan bahasa daerah
  3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
  4. Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Lambang Koperasi Indonesia 

  • Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
b. Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
c. Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
d. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
e. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
g. Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
h. Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.

  • Untuk berbagi pengalaman saja, kebetulan mama saya menjadi salah satu anggota koperasi jasa keuangan yang bernaung di salah satu kelurahan  yang ada di kecamatan gambir. Tahap awal menjadi anggota dengan mengisi formulir dan membayar sebesar Rp.120.000. Jujur alasan mama saya menjadi anggota koperasi karena mama kekurangan dana untuk membangun usaha rumah kostan yang dananya kurang Rp.4000.000 oleh karena itu,mama meminjam dana di koperasi jasa keuangan. 
 Tapi, tidak begitu saja koperasi mengeluarkan dananya ada prosedur yang harus dijalankan. Salah satu pengurus kopersai datang mengunjungi rumah saya dan survei, apakah memang benar untuk usaha atau bukan. Untuk menunggu dana koperasi keluar juga harus menunggu beberapa minggu karena keputusan dari  seluruh pengurus koperasi. Semua prosedur sudah dijalankan dan akhirnya dana itupun cair sebesar Rp.4000.000. Nah, bagaimanakah cara membayar setelah kita meminjam ? apakah bayar perbulannya mahal ? Ternyata tidak ! karena di koperasilah kita tidak perlu membayar bunga yang terlalu besar. Karena sudah saya bandingkan dengan meminjam uang ditempat lain. Lebih detail lagi saya akan merincikan bayaran perbulan kepada koperasi jasa keuangan , karena mama saya meminjam Rp. 4000.000 maka mama harus membayar setiap bulan sebesar Rp. 510.000 selama beberapa bulan.
  • Angsuran pokok   : Rp. 400.000
  • Bagi Hasil             : Rp. 100.000
  • Simpanan Wajib    : Rp.   10.000
Pada bulan ke-3 (bulan september) mama saya tidak bisa membayar koperasi karena terbentur uang untuk membayar uang kuliah saya. Kalau begitu gimanakah ? Alhamdulillah walaupun di kenakan denda tapi denda tersebut tidak terlalu besar hanya sebesar Rp.25.000. Beginilah pengalaman keluarga saya dengan koperasi yang sangat memudahkan dan membantu uasaha mama saya. Tapi, gimanakah pengalaman teman-teman yang lain ? Apakah sama dengan saya atau tidak ? Pengalaman saya sihh seperti ini dengan koperasi jasa keuangan yang ada di kelurahan wilayah rumah saya, dan saya juga tidak tahu apakah koperasi di wilayah lain sama atau tidak. Semoga ini semua ada manfaatnya...
Tidak ada satu niatpun untuk hal-hal yang merugikan. Saya mohon maaf apabila ada kesalahan dan ada pihak yang merasa dirugikan . terima kasih :)


Sumber ;
http://webcache.googleusercontent.com
EKONOMI untuk SMA dan MA Kelas XII, Disusun oleh Drs. ALAM S.,MM (ESIS)
http://irsan90.wordpress.com/2009/11/15/sejarah-koperasi/

0 komentar:

Posting Komentar