Pengertian
hukum perdata
Dalam hal
ini kita akan membahas tentang hukum perdata tapi, Sebelum memasuki pengertian
hukum perdata,alangkah baiknya kita mngetahui dulu apa itu yang dimaksud dengan
hukum. Hukum adalah aturan yang sifatnya memikat dan adanya sanksi bagi si
pelanggar,hukum menurut sifatnya terbagi menjadi dua ada yang tertulis dan
tidak tertulis. Hukum tertulis adalah
aturan dan tata tertib yang sifatnya nyata yang terdapat dalam UUD
1945,sedangkan hukum tidak tertulis adalah hukum yang berlaku didalam lingkungan
masyarakat yang sudah menjadi adat istiadat dan mendarah daging tapi sifatnya
abstrak. Bicara tentang hukum itu sifatnya sangat luas karena dikehidupan ini
segala sesuatunya berhubungan dengan hukum,baik dalam berhubungan dengan manusia
antar manusia,manusia antar negara dan manusia antar Tuhan. Tapi, hukum
tertinggi derajatnya adalah hukum Tuhan yang sifatnya mutlak.
Hukum berdasarkan
jenisnya dibagi dua yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Hal yang dibahas lebih
dalam disini mengenai hukum perdata. Jadi,hukum perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan perjanjian antara individu satu dengan individu lain dengan
adanya catatan hitam diatas putih. Hukum perdata sebenarnya secara tidak
lansung terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari yang kita jalani seperti utang
piutang,warisan,perkawinan,jual beli (perdagangan) hak cipta dan masih banyak
lagi (diluar pelanggaran hukum pidana). Hal yang lebih rinci lagi disini
dibahas mengenai hak cipta, apa itu hak cipta ? hak cipta adalah hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak
untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Dibawah ini
merupakan salah satu contoh pelanggaran hukum perdata mengenai hak cipta
Pada
suatu ketika hukum perdata juga dapat berubah menjadi hukum pidana. Jikalau
sipencipta melaporkan ke penegak hukum karena telah dirugikan oleh si pengcopy.
KONDISI HUKUM PERDATA di INDONESIA
Di Indonesia hukum perdata yang
banyak terjadi pelanggaran mengenai hak cipta yaitu banyaknya penjual kaset
bajakan yang marak dijual di pasar tradisional maupun pasar modern. Sebenarnya mereka yang menjual
kaset dan membuat kaset bajakan tersebut apakah
mengetahui sanksi atas tindakannya tersebut? Ataukah mereka awam
terhadap hukum perdata? Hal yang dilakukan mereka sangatlah merugikan bagi si
pencipta karena si pencipta tidak mendapat hak seperti hak royalti. Sebagian besar
masyarakat indonesia belum begitu paham tentang hukum perdata,mereka hanya
lebih memahami hukum pidana itu disebabkan karena hukum pidana lebih banyak
disorot di media elektronik. Padahal hukum perdata bisa menjadi hukum pidana
jikalau pihak yang dirugikan melapor ke penegak hukum. Kalau dilihat dari sisi
konsumen adanya kaset bajakan sangat menguntungkan karena harganya yang relatif
murah dibandingkan kaset yang original,tapi bagi si pencipta ini sebuah
kerugian besar,banyak hal lain yang bisa kita lihat dari sisi apapun baik
secara subjektif maupun objektif. Dari sisi
penglihatan saya peredaran kaset bajakan
belum serius ditanggapi langsung oleh
pihak pencipta sehingga peredarannya makin luas dan sudah mendarah daging ini
akan menjadi kebiasaan secara turun
menurun kalau dibiarkan saja.
Sumber:
Terimakasih kepada semua sumber,tanpa adanya sumber tugas ini tidak akan selesai,dan saya mohon maaf apabila ada sumber yang belum tertulis.
