Pages

Minggu, 04 Maret 2012

TUGAS 1 * ASPEK EKONOMI DAN HUKUM



 Pengertian hukum perdata
Dalam hal ini kita akan membahas tentang hukum perdata tapi, Sebelum memasuki pengertian hukum perdata,alangkah baiknya kita mngetahui dulu apa itu yang dimaksud dengan hukum. Hukum adalah aturan yang sifatnya memikat dan adanya sanksi bagi si pelanggar,hukum menurut sifatnya terbagi menjadi dua ada yang tertulis dan tidak tertulis.  Hukum tertulis adalah aturan dan tata tertib yang sifatnya nyata yang terdapat dalam UUD 1945,sedangkan hukum tidak tertulis adalah hukum yang berlaku didalam lingkungan masyarakat yang sudah menjadi adat istiadat dan mendarah daging tapi sifatnya abstrak. Bicara tentang hukum itu sifatnya sangat luas karena dikehidupan ini segala sesuatunya berhubungan dengan hukum,baik dalam berhubungan dengan manusia antar manusia,manusia antar negara dan manusia antar Tuhan. Tapi, hukum tertinggi derajatnya adalah hukum Tuhan yang sifatnya mutlak.  
Hukum berdasarkan jenisnya dibagi dua yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Hal yang dibahas lebih dalam disini mengenai hukum perdata. Jadi,hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan perjanjian antara individu satu dengan individu lain dengan adanya catatan hitam diatas putih. Hukum perdata sebenarnya secara tidak lansung terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari yang kita jalani seperti utang piutang,warisan,perkawinan,jual beli (perdagangan) hak cipta dan masih banyak lagi (diluar pelanggaran hukum pidana). Hal yang lebih rinci lagi disini dibahas mengenai hak cipta, apa itu hak cipta ? hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. 
Dibawah ini merupakan salah satu contoh pelanggaran hukum perdata mengenai hak cipta

Pada suatu ketika hukum perdata juga dapat berubah menjadi hukum pidana. Jikalau sipencipta melaporkan ke penegak hukum karena telah dirugikan oleh si pengcopy.




KONDISI HUKUM PERDATA di INDONESIA
Di Indonesia hukum  perdata yang banyak terjadi pelanggaran mengenai hak cipta yaitu banyaknya penjual kaset bajakan yang marak dijual di pasar tradisional maupun  pasar modern. Sebenarnya mereka yang menjual kaset dan membuat kaset bajakan tersebut apakah  mengetahui sanksi atas tindakannya tersebut? Ataukah mereka awam terhadap hukum perdata? Hal yang dilakukan mereka sangatlah merugikan bagi si pencipta karena si pencipta tidak mendapat hak seperti hak royalti. Sebagian besar masyarakat indonesia belum begitu paham tentang hukum perdata,mereka hanya lebih memahami hukum pidana itu disebabkan karena hukum pidana lebih banyak disorot di media elektronik. Padahal hukum perdata bisa menjadi hukum pidana jikalau pihak yang dirugikan melapor ke penegak hukum. Kalau dilihat dari sisi konsumen adanya kaset bajakan sangat menguntungkan karena harganya yang relatif murah dibandingkan kaset yang original,tapi bagi si pencipta ini sebuah kerugian besar,banyak hal lain yang bisa kita lihat dari sisi apapun baik secara subjektif maupun objektif.  Dari sisi penglihatan saya peredaran  kaset bajakan belum serius ditanggapi  langsung oleh pihak pencipta sehingga peredarannya makin luas dan sudah mendarah daging ini akan menjadi kebiasaan  secara turun menurun kalau dibiarkan saja










Sumber: 

Terimakasih kepada semua sumber,tanpa adanya sumber tugas ini tidak akan selesai,dan saya mohon maaf apabila ada sumber yang belum tertulis.



0 komentar:

Posting Komentar