Sejarah koperasi
Pengelola belum penuhi persyaratan, 22 KJK Di Jak-Pus Belum Dapat
Kucuran PEMK 1 Juli 2010 | Sudin Kominfomas Jakarta Pusat .Sebanyak 22
Koperasi Jasa Keuangan (KJK) dari 44 KJK yang telah terbentuk di 44 Kelurahan
se Jakarta Pusat (Jakpus), hingga saat kini belum mendapat kucuran dana
bergulir program pemberdayaan ekonomi masyarakat kelurahan (PEMK) dari
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Warga para pemanfaat di 22 Kelurahan tersebut
sangat berharap dan sering mempertanyakan ke pengelola Koperasi.“Warga
para pemanfaat utamanya pengusaha kecil, telah beberapa kali datang ke Koperasi
menanyakan perihal pengucuran dana bergulir, tapi kami belum bisa menjanjikan
apa-apa karena dana tersebut hingga kini belum diterima pengelola Koperasi dari
Pemvrop DKI, alasannya pengelola terlambat mengikuti diklat
perkoperasian”, jelas Ketua KJK Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir,
Firmansyah Noeh, Kamis
KJK Petojo Utara, menurut Firmansyah,
telah terbentuk sejak tahun 2007 lalu dan berbadan hukum, bahkan ketika Kepala
Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro, Menengah dan Kecil (Sudin KUMKM) dan
Perdagangan Jakpus dijabat Johan Afandi, pihaknya telah mengajukan daftar nama
pengelola untuk mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) yang diselenggarakan
Unit Pelaksana Tekni (UPT) Diklat, namun tak direspon. Kepala Sub Bagian KUMKM
Bagian Administrasi Perekonomian Pemerintah Kota (Pemko) Jakpus, H Alius,
ketika dihubungi mengaku pihaknya belum memiliki data lengkap dan tengah
melakukan inventarisasi. “Kami beberapa hari lalu telah mengadakan rapat dengan
para perwakilan dari Kecamatan dan juga pihak Sudin KUMKM, tapi perwakilan yang
diutus terkesan kurang menguasai permasalah”, tuturnya.
Sementara itu Kepala Sudin KUMKM
Jakpus, Baharuddin Z, diwakili Kepala Seksi Koperasi, S Lumban Gaol, saat dikonfirmasi,
membenarkan 44 Kelurahan di Jakpus telah terbentuk, namun yang telah mendapat
kucuran dana bergulir sebanyak 22 KJK total guliran sebesar Rp 11.840.000.000,
dengan besaran tiap KJK masing-masing menerima Rp 540 juta, bahkan 20 KJK
diantaranya telah menggulirkan Rp 9,2 milyar untuk 4.358 pemanfaat. 22
Kelurahan yang belum mendapat kucuran dana bergulir tersebut, menurut Lumban
Gaol, diantaranya KJK Kelurahan Gunung Sahari Utara, KJK Kelurahan Menteng, KJK
Kelurahan Kebon Sirih, Petojo Utara, KJK Kelurahan Gambir, dan Kelurahan
Serdang. Salah satu diantara penyebabnya pengelola dan pengurus Koperasi
bersangkutan belum mengikuti pelatihan Perkoperasian yang diselenggarakan UPT
Diklat KUMKM Provinsi.
Dikatakan, yang memiliki kewenangan mengucurkan dana bergulir PEMK itu Unit
Pelaksana Dana Bergulir (UPDB) Dinas KUMKM Provinsi DKI Jakarta, jadi KJK
Kelurahan berurusan langsung dengan Badan tersebut termasuk pelatihan terhadap
pengegola koperasi, namun kini telah selesai semua dan tengah menyusun rencana
usaha (Bisnis Plan). Sedangkan pihak Sudin KUMKM hanya melakukan
pembinaan.“Dananya sudah tersedia koq sejak tahun 2008/2009, jika rencana usaha
dari KJK telah masuk pastinya dana bergulir itu langsung dikucurkan. Dipastikan
pada tahun ini juga dana bergulir telah terkucur pada semua KJK di Jakpus”,
ujarnya. KJK ini operasionalnya bukan seperti Koperasi simpan pinjam, tapi
merupakan Badan yang mengelola uang Pemvrop sebagai dana bergulir, sistimnya
bagi hasil.Syarat berdirinya koperasi terdiri dari :
Syarat-syarat
Pendirian Koperasi
Syarat utama mendirikan sebuah koperasi hanya memerlukan calon pendiri sebanyak minimal 20 orang, dari dua puluh orang tersebut kemudian dapat menjadi anggota semua, dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengurus, maupun anggota pengawas.
Setelah terpenuhi jumlah anggota minimal dan kesemua anggota telah memahami betul mengenai tujuan, hubungan hukum dan aturan main dalam koperasi yang hendak mereka dirikan tersebut, maka proses selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan bersama tersebut ke dalam Anggaran Dasar, yang berbentuk akta pendirian koperasi. Di dalam Anggaran Dasar tersebut, para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :
1. Daftar nama pendiri
2. Nama dan tempat kedudukan koperasi
3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4. Ketentuan mengenai keanggotaan
5. Ketentuan mengenai rapat anggota
6. Ketentuan mengenai pengelolaan
7. Ketentuan mengenai permodalan
8. Ketentuan mengenai jangka watu berdirinya
9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10. Ketentuan mengenai sanksi
Syarat menjadi anggota koperasi :
Mengisi formulir keanggotan beserta fotokopi kartu keluarga (kk)
Membayar uang simpanan pokok dalam pertama kali mendaftar sebagai
anggota,membayar simpanan wajib dan simpanan sukrela setiap bulannya.
Pada tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikanmodal sebesar
Rp.15.000.000 kepada Koperasi KJK PEMK untuk memenuhi persyaratan
terbentuknya koperasi.Tahap awal koperasi diberikan modal untuk dana yang
disalurkan kepada seluruh anggota koperasi sebesar Rp.540.000.000 dan pihak
Koperasi KJK PEMK setiap bulannya membayar cicilan kepada pemerintah
sebesar RP.22.500.000 Tahap kedua koperasi diberikan modal sebesar
Rp.400.000.000 dan setiap bulannya koperasi membayar cicilan kepada pemerintah
Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp.16.666.000 .
Pihak koperasi akan melakukan survei bagi anggota koperasi yang akan
melakukan pinjaman .Untuk anggota yang mengajukan pinjaman,apabila disetujui
akan diberikan pinjaman minimal sebesar Rp.500.000 dan maksimal pinjaman
sebesar Rp.5000.0000.
Adapun keuntungan untuk pihak koperasi :
Faktor dari jasa orang meminjam semakin besar maka semakin besar pula
keuntungan untuk pihak koperasi.
Dan faktor dari pihak koperasi dalam mengendalikan seluruh keuangan
koperasi seefisien mungkin agar keuntungannya juga bertambah.
Tujuan Pendirian Koperasi
Tujuan mendirikan sebuah koperasi adalah untuk membangun sebuah organisasi
usaha dalam memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. Selain itu, tujuan
koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan ekonomi para anggota, hal
inilahyang menjadi kekhususan koperasi.
STRUKTUR KOPERASI
Koperasi ini mempunyai
struktur keanggotaan sebagai berikut:
·
Ketua Koperasi yang
bernama Ibu. Erni
·
Wakil Koperasi yang
bernama Bpk. M. Sani Firday
·
Sekretaris yang
bernama Bpk. Kusnadi
·
Bendahara yang bernama
Ibu. Hervy P
·
Manajer yang bernama
Bpk. Aldo
·
Seorang Pengawas yang
bernama Bpk. Amsari
Dokumentasi KJK PEMK PETOJO SELATAN


0 komentar:
Posting Komentar